BAB
I
LATAR
BELAKANG MASALAH
Terorisme
lahir sejak ribuan tahun silam dan telah menjadi legenda dunia. Dalam sejarah
Yunani kuno, Xenophon (430-349 BC) menggunakan psychological warfare sebagai
usaha untuk memperlemah lawan. Teror digunakan oleh suatu kelompok untuk
melawan rezim, yang lahir sejak adanya kekuasaan atau wewenang dalam peradaban
manusia.
Terorisme bukan merupakan problem baru, Zealot (Palestina) menggunakan taktik
teror dalam perjuangan mereka melawan pendudukan Roma dalam abad pertama sebelum
Masehi. Kata “terorisme”, sesungguhnya diperoleh dari rezim teror yang terjadi
selama Revolusi Prancis tahun 1790-an.
Terorisme Ditandai dengan bentuk kejahatan murni berupa
pembunuhan dan ancaman yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Perkembangannya
bermula dalam bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi
pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok
terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini
sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari Terorisme dengan mengacu pada
sejarah Terorisme modern.
Teror dan
terorisme adalah dua kata yang hampir sejenis yang dalam satu dekade ini
menjadi sangat populer, atau tepatnya sejak peristiwa runtuhnya WTC (World Trade
Center) tanggal 9 September 2001 yang lalu. Kata teror berasal dari bahasa
latin yaitu terrere. Namun di masa Revolusi Perancis, kata teror sendiri
juga dikenal dengan sebutan “Le terreur” yang berasal dari bahasa Perancis.
Kata tersebut semula hanya dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah
hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan
berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan
anti pemerintah. Selanjutnya kata terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan
kekerasan anti pemerintah di Rusia. Maka secara tak langsung kata terorisme
sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah
maupun kegiatan yang anti pemerintah.
Terorisme,
atau aksi teror, yang seringkali terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk
Indonesia, bukan merupakan suatu gejala baru. Secara historis, terorisme yang
merupakan bentuk dari suatu tindakan teror, sudah hadir sejak adanya masyarakat
manusia. Perasaan diteror atau rasa takut yang mencekam merupakan salah satu
kelemahan manusia, dan terorisme adalah sebuah cara atau sarana untuk mencapai
tujuan dengan mengeksploitasi kelemahan itu. Bentuk teror yang disebarkan dalam
koridor terorisme dapat berupa intimidasi dan ancaman, pembunuhan,
penganiayaan, pemboman, peledakan, pembakaran, penculikan, penyanderaan,
pembajakan dan lain sebagainya. Dalam lingkup yang lebih luas, terorisme sebagai
salah satu jenis dari Activities of Transnational / Criminal Organizations,
merupakan kejahatan yang sangat ditakuti karena ancaman dan akibat yang
ditimbulkan cukup luas. Ancaman tersebut meliputi ancaman terhadap kedaulatan
negara, masyarakat, individu, stabilitas nasional, nilai-nilai demokratis dan
lembaga-lembaga publik, ekonomi nasional, lembaga keuangan, demokratisasi,
privatisasi, dan juga pembangunan. Begitu besarnya dampak yang ditimbulkan,
sehingga terorisme bukan lagi dianggap sebagai bentuk kejahatan
kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap
perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security
of mankind).
Sebagai suatu
kejahatan multi dimensional , terorisme seringkali hanya dipandang
dari perspektif pelaku, motif, dan modus tindakannya.
BAB
II
ISI
1.
Pengertian
Terorisme menurut Webster's New School and Office
Dictionary,terrorism is the use of violence, intimidation, to gain to end,
especially sistem of government ruling by terror, pelakunya disebut
terorist.Selanjutnya sebagai kata kerja terrorize is to fill with dread or
terror, terrify; to intimidate or coerce by terror or by threats of terror.
Sedangkan pengertian terorisme menurut enssiklopedia
Indonesia tahun 2000, Terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang
diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptakan suasana ketakutan dan bahaya
dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi
maupun tuntutan.
Untuk
menyamakan persepsi, penulisan ini memberikan definisi sebagai:
·
Terorisme : suatu mazab/aliran kepercayaan
melalui pemaksaan kehendak guna menyuarakan pesan, asas dengan cara melakukan
tindakan ilegal yang menjurus ke arah kekerassan, kebrutalan bahkan pembunuhan.
·
Teroris : pelaku atau pelaksana
bentuk-bentuk terorisme,baik oleh individu, golongan ataupun kelompok dengan
cara tindakan kekerasan sam[ai dengan pembunuhan, disertai berbagai penggunaan
senjata, mulai dari sistem konvensional hingga modern.
·
Teror : bentuk-bentuk kegiatan dalam
rangka pelaksanaan terorisme melalui penggunaan/ cara ancaman, pemerasan,
agitasi, fitnah, pengeboman, penghancuran/pengrusakkan, penculikan, intimidasi,
perkosaan dan pembunuhan.
·
Alat peralatan Teror: Telepon, selebaransurat,
bom(waktu), peledak, kendaraan darat/lautu/udara,dengan menggunakan fasilitas
bandara, pelabuhan, tempat-tempat umumataupun gedung-gedung vital.
Jadi,
Terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk
menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara, dengan membahayakan bagi badan,
nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum
atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, sehingga
terjadi kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok
rakyat, lingkungan hidup, moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan,
pendidikan, perekonomian,teknologi, perindustrian, fasilitas umum atau
fasilitas internasional
2.
Tujuan Terorisme:
Terorisme memiliki Tujuan untuk melumpuhkan otoritas
pemerintah sehingga dapat menerapkan mazab atau aliran yang dianut terorisme. Atau
dengan kata lain menanamkan ideologi para teroris kepada pihak yang akan di
teror atau pihak yang mengalami juga terorisme merupakan
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat.
3.
Faktor penyebab Terorisme
a. Faktor
ekonomi
Kemiskinan
dapat membuat seseorang nekat melakukan tindakan kriminal, sehingga ketika
kelompok teroris mengajak bergabung dan menjanjikan hal yang baik pastilah
terpengaruh.
b.
Faktor
politik
Ini
dilakukan karena kelompok terorisme ingin mengubah ideologi suatu negara dengan
ideologi mereka sendiri.
c.
Faktor
agama
Fanatisme
terhadap agama juga dapat membuat terorisme muncul. Apalgi jika pandangan dalam
terorisme, jika mati karena membela ideologi teroris maka akan mendapat sesuatu
yang baik.
d.
Faktor
hukum
Faktor
hukum ini juga menjadi pemicu atau penyebab terjadinya terorisme. Penegakkan
hukum yang belum maksimal dan pendapat bahwa hukum hanya dimiliki oleh
golongan-golongan tertentu dan tidak pernah berpihak pada kaum yang lemah
membuat suatu kelompok ingin mengadakan perlawanan terhadap pemerintah dan
salah satu perlawanan tersebut dengan adanya tindak teror.
Ada
beberapa faktor yang dapat digali
sebagai akar dari teror ini.
·
Teror
yang muncul akibat dari sakit hati dari kelompok atau pribadi tertentu terhadap
sesamanya.(Ester 2:19-23)
·
Terror
yang muncul sebagai akibat dari persoalan kekuatan sosial yang terjadi dalam
masyarakat.(Ester 3)
·
Terror
terjadi karena masalah politik.
·
Terror
terjadi karena masalah pertikaian antar agama.
·
Terror
terjadi karena masalah kemiskinan.
Faktor
Dominan
Meskipun teroris merupakan masalah yang telah mengganggu
kehidupan umat manusia berabad-abad lamanya, namun paling tidak, terdapat
sembilan faktor yang membuat teriorisme masa sekarang tetap sebagai fenomena
yang unik. Faktor tersebut adalah sebagai berikut:
·
Negara
sponsor kelompok teroris.
·
Pengaruh
yang kuat dari media modern.
·
Perkembangan
kemampuan komunikasi masa sekarang
·
Domestik
dan internasional transportasi.
·
Kerjasama
dalam kelompok.
·
Kemungkinan
berkembangnya misi bunuh diri.
·
Beberapa
teroris memang menghendaki(tidak hanya ingin) untuk mati.
·
Potensi
menjadi megaterorisme.
·
Negara
sponsor melakukan aksi demi uang.(Adjie,30)
4.
Dampak Terorisme
Dampak
dari bentuk-bentuk teror tersebut sangat beragam, antara lain timbulnyakepanikan,
perasaan takut/terintimidasi, kekhawatiran, kehilangan harta
benda,ketidakpastiaan, bahkan kematian.
Dampak positif
Pengaruh positif
bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dari timbulnya masalah
terorisme di Negara ini memanglah sedikit, namun pada hakekatnya setiap masalah
yang muncul dari Negara ini pasti akan membawa hikmah yang baik bagi kehidupan
nasional. Adanya serangan teroris yang sering muncul dan menghantui rakyat
Indonesia dalam satu dekade terakhir membuat masyarakat Indonesia mengerti apa
sebetulnya deefinisi dari kata “jihad” yang selalu menjadi alasan bagi para
teroris untuk terus melakukan aksinya. Masyarakat awampun juga sudah mulia
mengerti bahwa jihad yang sebenarnya bukan seperti jihad yang dilakukan oleh
para teroris.
Selain itu
keamanan Negara juga mulai ditingkatkan oleh para aparat militer, semua itu
dilakukan demi mengatasi masalah teroris yang mengancam keamanan Negara ini.
Semakin hari kesiapan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah terorisme
terus ditingkatkan.Setidaknya hal tersebut juga menjanjikan sedikit rasa aman
bagi masyarakat Indonesia yang resah akan adanya kegiatan terorisme di Negara
ini.
Berhasil
ditumpasnya beberapa teroris yang sudah menjadi incaran dari kepolisian internasional
juga memberikan sedikit rasa bangga terhadap rakyat Indonesia akan prestasi
yang diraih oleh aparat penegak hukum dari republik ini. Keberhasilan POLRI
menangkap beberapa teroris dan membunuh beberapa teroris kawakan dalam beberapa
tahun terkhir menunjukan bahwa kemampuan dan ketrampilan terdapat peningkatan
yang cukup baik ditengah menurunnyacitra polisi di mata masyarakt Indonesia.
Dampak negatif
Pengaruh negatif
yang timbul akibat adanya masalah terorisme di dalam bangsa ini cenderung
sangat banyak sekali, dari mulai nasionalisme, rasa was-was akan adanya
kejahatan terorisme, rasa saling tidak percaya antar umat beragama. pengaruh
psikologis bagi para anak muda Indonesia yang masih labil emosinya, dan
lain-lain. Semua pengaruh negatif tersebut secara langsung mengganggu tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi adanya kelompok-kelompok yang
ingin mengganti ideologi bangsa menjadi ideology yang berlandaskan Islam yang
dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Adanya rasa saling
tidak percaya antar umat beragama yang diawali dari aksi teror yang mengatas
namakan agama menjadikan citra salah satu agama menjadi buruk di mata umat
beragama lain. Dari hal tersebut yang dikhawatirkan adalah menurunnya rasa
saling menghormati antar umat beragama di Indonesia yang selanjutnya dapat
mengurangi rasa kesatuan dan persatuan dari rakyat Indonesia. Kemudian dari
segi keamanan dan kenyamanan yang terusik akibat adanya aksi terorisme.
Indonesia memiliki banyak tempat wisata yang sudah terkenal sampai ke manca Negara
dan kemungkinan sudah menjadi incaran para teroris untuk melakukan aksinya.
Maka, banyak wisatawan yang mengurungkan niatnya untuk mengunjungi
tempat-tenpat wisata tersebut. Adanya hal tersebutlah yang membuat penduduk
Indonesia menjadi was-was untk melaksanakan aktifitasnya. Selain itu, hal
tersebut juga berpengaruh terhadap pendapatan Negara dari wisatawan-wisatawan
asing yang berkunjung ke Indonesia menjadi berkurang karena takut akan adanya
aksi terorisme yang ada di Negara ini.
Rasa nasionalisme
yang menurun akibat adanya masalah terorisme tergambar dari begitu mudahnya
para pelaku bom bunuh diri yang sebagaian besar adalah anak muda Indonesia yang
mudah terpengaruh oleh doktrin-doktrin yang mengarah pada separatisme. Begitu
mudahnya mereka terjebak dan tertipu akan “iming-iming” yang dijanjikan para
teroris yang mendoktrin mereka agar mereka bersedia menjadi pelaku teror yang
menghancurkan bangsanya sendiri, ini menunjukan rasa nasionalisme mereka sangat
rendah terhadap Negara ini hal tersebutpun juga dapat mengganggu keyakinan
penduduk lain akan kedaulatan bangsa ini. Seharusnya hal tersebut dapat
dihindari apabila generasi muda dari bangsa ini lebih mempunyai rasa
nasionalisme yang tinggi yang benar-benar dipupuk sejak dini.
Menurunnya rasa
nasionalisme juga berkaitan erat dengan pengaruh psikologis terhadap generasi
muda dari bangsa ini. Labilnya emosi para remaja membuat doktrin-dotrin tentang
separatisme menjadi lebih mudah dimasukan kedalam pikiran mereka. Adanya
ajaran-ajaran baru yang negatif yang sampai saat ini membuat para generasi muda
semakin kebingungan untuk menentukan jalan hidup mereka, karena para remaja
cenderung memilih segala sesuatu dengan proses yang cepat dan mudah “cepat dan
mudah untuk masuk surga”.
BAB
III
TINJAUAN
ETIS KRISTEN
Sejak tindakan terroris muncul ke permukaan secara jelas maka
tindakan-tindakannya sudah merugikan dan mengorbangkan banyak orang.
Negara-negara adidaya yang merasakan adanya ancaman-ancaman dimana-mana ini
telah disibukkan dengan modus operandi hit and hide dari terroris ini. banyak
orang mulai mencari jalankeluar yang darurat ini untuk menyelamatkan bangsa dan
negaranya. Namun usaha tersebut masih berada dibawah permukaan. Orang percaya
dalam hal ini sebagai Gereja Tuhan menerima suatu tantangan yang cukup berat
untuk menghadapi segala kemungkinan serangan terror tersebut karena tindakan
terrorisme yang di “back up” oleh kuasa-kuasa kegelapan tidak akan pandang bulu
siapa sasaran yang selanjutnya. Kuasa kegelapan sedang mengacaukan dunia ini dengan
roh kekacauan, roh ketakutan, dan roh kehancuran. Ketika kondisi menceka, m ini
tidak menemukan jalan keluar dikarenakan sekularitas itu bukanlah hanya soal
fisik atau soal hati,maka iman kristen sebenarnya adalah jawaban bagi semua
masalah ini. Maka nubuat nabi yesaya dalam yesaya 2:2-5, dalam perjalanan akan
di genapi.
Kondisi yang mencekam ini menurut
Alkitab, justru menjadi suatu dangerous and opportunity atau “bahaya dan
kesempatan” bagi gereja Tuhan untuk kelar sebagi terang dan menjadi berkat bagi
banyak orang yang sedang hidup dibawah kekuatan. Gereja harus tetap setia
kepada kebenaran dan misinya untuk memberitakan kebenaran Injil bagi
orang-orang tertindas. Pada suatu kali nanti orang-orang tidak akan lari ke
tempat-tempat perlindungan buatan tangan manusia karena tidak mendapatkan
keamanan, tetapi kepada gereja karena didalamnya mereka menemukan shalom atau
persekutuan yang indah bersama Kristus. Gereja merupakan kumpulan orang-orang
yang telah panggil keluar dari kegelapan kepada terangnya yang ajaib. Di dalam
persekutuan shalom orang-orang tidak akan mengatakan: ‘ hai gunung-gunung
runtulah menimpa kami” karena kedahsayatan dan ketakutan dari terror sedang
melanda.tetapi mereka akan menemukan istirahat dalam hadirat Allah. Oleh sebab
itu, umat Allah haruslah bersatu, berjaga-jaga, dan mempersiapkan diri untuk
hari yang besar itu. Mereka akan menjadi saluran berkat shalom bagi banyak
orang yang dirundung malang. Iman orang percaya harus tetap dipertahankan dan
akan menjadi berkat bagi bangsa-bangsa dimana mereka melihat bahwa tidak ada
kesusahan pada gereja karena walaupun gereja juga teraniaya, namun shalom itu
tinggal tetap. Tidak seorangpun yang sanggup dan terror manapun yang mampu
mengambil damaisejahtera Allah dari gereja maupun umat pilihannya karena Allah
adalah sang raja damai itu tinggal dalam hati orang percaya. Langit dan bumi
akan lenyap tetapi perkataanku tidak akan berlalu ( matius 24:25 ). Yesus
pernah mengatakan dalam Matius 16:18-19,”…. Dan diatas batu karang ini Aku akan
mendirikan jemaatku dan alam maut tidak akan menguasainya. Kepadamu akan diberi kunci kerajaan sorga,
apa yang kau ikat di dunia ini akan terlepas di sorga”. Jadi segala kondisi
yang kokoh dan kuat itu berada batu karang itu yakni Kristus. Dialah dasar yang
tidak akan pernah digoyangkan, bahkan dia yang menggoncankan alam maut dan
semua tindakan-tindakan terroris dengan modus operandi yang rahasia. Dengan
mengikatkan diri pada batu katang itu, maka orang percaya akan menemukan
rahasia dari pada terrorisme. Kunci kerajaan sorga adalah “master key” yang
dapat mengungapkan semua rahasia si iblis melalui terror-terrornya. Hanya pada
hati orang percaya dan Gereja yang memeliki kebenaran Firman Allah yang hidup
yakni batu karang yang teguh itu akan dapat bertahan menghadapi segala
kemungkinan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://kriyolaksonopangga.blogspot.com/
Halim,
Makmur
2002 Terror, Terroris, dan Terrorisme, Jakarta: Shalom Publishers
Kusumah, Mulyana W.,
Terorisme
dalam Perspektif Politik dan Hukum. Jurnal Kriminologi
S, Ajdie,
2005 Terorisme, Jakarta:
pustaka Sinar Harapan,
Mulyana W. Kusumah, Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum. Jurnal
Kriminologi
Ajdie S, Terorisme, (Jakarta: pustaka Sinar Harapan, 2005), 11.
Makmur Halim, Terror, Terroris, dan Terrorisme, (Jakarta: Shalom Publishers,
2002),74-76.